ASN Jakarta Masuk Kantor 4 Hari, Jam Kerja Hanya Sampai 15.00 WIB Saat Ramadan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 Februari 2026
ASN Jakarta Masuk Kantor 4 Hari, Jam Kerja Hanya Sampai 15.00 WIB Saat Ramadan

ASN akan mengikuti pelatihan Komcad. Foto: Dok. Kemendagri

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 2026/1447 Hijriah.

Jam kerja ASN selama Ramadan dari Senin–Kamis, jam kerja pukul 08.00–15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB Untuk Jumat jam kerja pukul 08.00–15.30 WIB. Waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan Tahun 2026 M/1447 H.

Pengaturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Baca juga:

Ribuan Umat Muslim Shalat Tarawih Pertama Ramadan 1447 Hijriyah di Masjid Istiqlal Jakarta

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, menegaskan, penyesuaian jam kerja bertujuan menjaga produktivitas ASN sekaligus mendukung kelancaran ibadah Ramadan.

"Penyesuaian jam kerja selama Ramadan mengatur waktu kerja ASN agar tetap efektif. Prinsipnya, disiplin dan kinerja tetap terjaga, serta pelayanan publik tidak boleh menurun," kata Premi.

Premi menekankan, seluruh perangkat daerah harus memastikan tidak terjadi penurunan standar layanan kepada masyarakat.

"Saya meminta seluruh jajaran menjaga profesionalisme. Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Kinerja harus tetap terukur dan akuntabel," pungkasnya.

Khusus perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam dan/atau mendukung operasional layanan, ketentuan jam kerja dilaksanakan sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 812 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 755 Tahun 2024 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja pada Perangkat Daerah/Unit Kerja yang Memberikan Pelayanan Dukungan Operasional dan/atau Pelayanan Langsung kepada Masyarakat.

Dengan demikian, layanan esensial seperti kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum, transportasi, hingga layanan darurat tetap beroperasi sebagaimana mestinya.

Selain pengaturan jam kerja reguler, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan ruang fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) bagi ASN yang menggunakan sistem kerja reguler.

Fleksibilitas ini dapat diterapkan oleh Kepala Perangkat Daerah atau Biro dengan sejumlah ketentuan.

Pertama, fleksibilitas tidak berlaku bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilaksanakan melalui aplikasi resmi perangkat daerah.

Kedua, pegawai tidak sedang melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat mendesak atau harus diselesaikan pada hari yang sama, baik di dalam maupun di luar kantor.

Ketiga, fleksibilitas diberikan paling cepat 60 menit sebelum jam masuk kerja dan paling lama 60 menit setelah jam masuk kerja, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional sehingga tetap memenuhi akumulasi 6,5 jam kerja efektif per hari di luar waktu istirahat. (Asp)

#Ramadan #ASN #Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Proyek Giant Sea Wall Berbasis Nature Based Solution Dimulai Oktober Tahun Ini
Perlindungan pesisir yang dikembangkan tidak dimaknai semata sebagai pembangunan tanggul laut, melainkan sebagai sistem terintegrasi yang mengombinasikan tanggul laut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Proyek Giant Sea Wall Berbasis Nature Based Solution Dimulai Oktober Tahun Ini
Pakai Masker! Kualitas Udara Jakarta Rabu (7/10) Pagi Tidak Sehat, Masuk 5 Besar Terburuk Dunia
Kualitas udara Jakarta pada Rabu (7/10) pagi masuk kategori tidak sehat.
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Pakai Masker! Kualitas Udara Jakarta Rabu (7/10) Pagi Tidak Sehat, Masuk 5 Besar Terburuk Dunia
Tekuk Thailand Lewat Adu Penalti, Indonesia Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun
Selebrasi penjaga gawang Timnas Indonesia, Emil Audero dalam laga Final FIFA Asean Cup 2026 di SUGBK, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 06 Oktober 2026
Tekuk Thailand Lewat Adu Penalti, Indonesia Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun
Kalahkan Thailand Lewat Drama Pinalti, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 06 Oktober 2026
Kalahkan Thailand Lewat Drama Pinalti, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Kalahkan Vietnam 1-0, Malaysia Raih Juara Ketiga FIFA ASEAN Cup 2026
Selebrasi pemain Timnas Malaysia usai menang melawan Vietnam dalam FIFA Asean Cup 2026 di SUGBK, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 05 Oktober 2026
Kalahkan Vietnam 1-0, Malaysia Raih Juara Ketiga FIFA ASEAN Cup 2026
Euforia Pelatihan Timnas Indonesia John Herdman Lolos ke Final FIFA ASEAN CUP 2026
Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman dalam pertandingan penyisihan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 02 Oktober 2026
Euforia Pelatihan Timnas Indonesia John Herdman Lolos ke Final FIFA ASEAN CUP 2026
Rambah Transportasi Udara, Modal Dasar Transjakarta Ditambah Jadi Rp 13,4 Triliun
Pemprov DKI Jakarta pun berharap perubahan bentuk dan penguatan kapasitas usaha TransJakarta dapat mendukung pengembangan layanan transportasi di Jakarta hingga internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Rambah Transportasi Udara, Modal Dasar Transjakarta Ditambah Jadi Rp 13,4 Triliun
Layani Kepulauan Seribu, Transjakarta Bakal Dapat Suntikan Modal Anyar
ramono mengatakan tambahan modal itu juga diperuntukkan guna menambah beberapa fasilitas layanan Transjakarta ke Pulau Seribu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Layani Kepulauan Seribu, Transjakarta Bakal Dapat Suntikan Modal Anyar
Jangan Kalah Sama yang Lain, Kemendagri Wajibkan ASN Kerja Cerdas Belajar Pakai AI
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir minta 6,7 juta ASN tinggalkan pola kerja rutin dan mulai manfaatkan AI generatif demi pelayanan publik yang cepat dan transparan.
Wisnu Cipto - Selasa, 29 September 2026
Jangan Kalah Sama yang Lain, Kemendagri Wajibkan ASN Kerja Cerdas Belajar Pakai AI
FIFA ASEAN Cup 2026: Indonesia Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Pemain Timnas Indonesia Elkan Baggot berpelukan dengan pemain Timnas Malaysia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 28 September 2026
FIFA ASEAN Cup 2026: Indonesia Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Bagikan