6 Warga Ngotot Berhaji Pakai Visa Kunjungan dan Kerja, Digagalkan di Bandara Yogyakarta
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggagalkan percobaan keberangkatan enam calon haji nonprosedural menuju ke Tanah Suci melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, DIY.ANTARA/HO-Imigrasi Yogyakarta
MerahPutih.com - Warga Indonesia yang ingin ke Arab Saudi dengan visa kunjungan atau visa kerja untuk tujuan ibadah haji, masih ditemukan dan digagalkan terbang menjelang puncak haji 2025.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggagalkan percobaan keberangkatan enam calon haji nonprosedural menuju ke Tanah Suci melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi menyebut, pencegahan pemberangkatan itu merupakan langkah proaktif Imigrasi untuk mencegah praktik haji ilegal dan melindungi WNI dari potensi masalah baik di dalam maupun luar negeri.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan menempuh jalur resmi dalam melaksanakan ibadah haji guna menghindari konsekuensi hukum dan kerugian lainnya," ujarnya.
Baca juga:
Kejadian itu berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 16.45 WIB di terminal keberangkatan Bandara YIA. Enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang dicegah keberangkatannya itu terdiri atas empat perempuan berinisial HBS, K, M, dan ER, serta dua laki-laki berinisial DDA dan MS. Mereka hendak terbang ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia AK349.
Awalnya, keempat orang diantaranya mengaku kepada petugas bahwa mereka hanya akan berlibur ke Kuala Lumpur dan pulang pada 27 Mei 2025, sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja untuk Arab Saudi.
Namun keterangan mereka dinilai janggal dan memicu kecurigaan petugas sehingga pendalaman dan wawancara lebih lanjut pun dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
"Keenamnya akhirnya mengakui bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi dengan tujuan utama menunaikan ibadah haji," ujar dia.
Tindakan keenam WNI itu disebut melanggar Pasal 101 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, serta visa yang sesuai dengan tujuan perjalanannya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Tahun Ini Bandara YIA Jadi Embarkasi Keberangkatan Jemaah Haji
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
Selain Yaqut, Mantan Staf Khusus Juga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diklat Petugas Haji 2026 Pakai Semimiliter, Biar Disiplin dan Tepis Isu Nebeng Haji
Bakal Kirim 221 Ribu Jemaah, Kementerian Haji Mulai Susun Kloter Keberangkatan
Petugas Haji 2026 Masuk Barak Mulai 10 Januari Ikut Diklat Semimiliter