6 Warga Ngotot Berhaji Pakai Visa Kunjungan dan Kerja, Digagalkan di Bandara Yogyakarta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Mei 2025
6 Warga Ngotot Berhaji Pakai Visa Kunjungan dan Kerja, Digagalkan di Bandara Yogyakarta

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggagalkan percobaan keberangkatan enam calon haji nonprosedural menuju ke Tanah Suci melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, DIY.ANTARA/HO-Imigrasi Yogyakarta

MerahPutih.com - Warga Indonesia yang ingin ke Arab Saudi dengan visa kunjungan atau visa kerja untuk tujuan ibadah haji, masih ditemukan dan digagalkan terbang menjelang puncak haji 2025.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggagalkan percobaan keberangkatan enam calon haji nonprosedural menuju ke Tanah Suci melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi menyebut, pencegahan pemberangkatan itu merupakan langkah proaktif Imigrasi untuk mencegah praktik haji ilegal dan melindungi WNI dari potensi masalah baik di dalam maupun luar negeri.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan menempuh jalur resmi dalam melaksanakan ibadah haji guna menghindari konsekuensi hukum dan kerugian lainnya," ujarnya.

Baca juga:

Suhu di Padang Arafah Tembus 50 Derajat Celcius, Jemaah Haji Indonesia Dimbau Tidak Keluar Tenda agar Terhindar dari Heatstroke

Kejadian itu berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 16.45 WIB di terminal keberangkatan Bandara YIA. Enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang dicegah keberangkatannya itu terdiri atas empat perempuan berinisial HBS, K, M, dan ER, serta dua laki-laki berinisial DDA dan MS. Mereka hendak terbang ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia AK349.

Awalnya, keempat orang diantaranya mengaku kepada petugas bahwa mereka hanya akan berlibur ke Kuala Lumpur dan pulang pada 27 Mei 2025, sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja untuk Arab Saudi.

Namun keterangan mereka dinilai janggal dan memicu kecurigaan petugas sehingga pendalaman dan wawancara lebih lanjut pun dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.

"Keenamnya akhirnya mengakui bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi dengan tujuan utama menunaikan ibadah haji," ujar dia.

Tindakan keenam WNI itu disebut melanggar Pasal 101 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, serta visa yang sesuai dengan tujuan perjalanannya. (*)

#Jemaah Haji #Ibadah Haji #Kuota Haji #Info Haji Dan Umrah
Bagikan
Ditulis Oleh

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.

Berita Terkait

Harga Paket Cek Kesehatan dan Vaksin Haji 2027, Kemenkes Patok Paling Mahal Rp 2,15 Juta
Kemenkes usulkan batas tarif MCU dan vaksinasi haji 2027 maksimal Rp 2,15 juta. SEB 3 Kementerian resmi terbit untuk berantas calo porsi haji!
Wisnu Cipto - Senin, 12 Oktober 2026
Harga Paket Cek Kesehatan dan Vaksin Haji 2027, Kemenkes Patok Paling Mahal Rp 2,15 Juta
44,50 Persen Biaya Haji 2027 Diambil dari Nilai Manfaat Pengelolaan Keuangan Haji, Ringankan Kewajiban Jemaah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyalurkan nilai manfaat untuk jamaah calon haji reguler 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp 8,83 triliun.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
44,50 Persen Biaya Haji 2027 Diambil dari Nilai Manfaat Pengelolaan Keuangan Haji, Ringankan Kewajiban Jemaah
Kabar Gembira! Calon Jemaah Haji 2027 Hanya Bayar Rp 23.248.825 Per Orang
Perhitungan pelunasan memperhitungkan setoran awal Rp 25 juta dan Nilai Manfaat rata-rata Rp 3,4 juta pada rekening virtual jemaah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Kabar Gembira! Calon Jemaah Haji 2027 Hanya Bayar Rp 23.248.825 Per Orang
Presiden Prabowo Perintahkan Sapu Mafia Haji-Umrah, Jangan Ada Lagi Jemaah Dirugikan
Presiden memberikan perhatian serius terhadap berbagai praktik pelanggaran dan kecurangan yang berpotensi merugikan calon jemaah.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Sapu Mafia Haji-Umrah, Jangan Ada Lagi Jemaah Dirugikan
Pemerintah Benahi Antrean Haji, Temukan 400 Ribu Data Jemaah Invalid
Pemerintah kini telah memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji. Lalu, 400 ribu data jemaah ditemukan invalid.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Benahi Antrean Haji, Temukan 400 Ribu Data Jemaah Invalid
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Prabowo mengusulkan komposisi Bipih dan nilai manfaat 52:48 agar biaya haji tidak memberatkan jemaah. Antrean faktual disebut 14 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Komisi VIII DPR menyoroti 400 ribu data antrean haji yang berisiko tidak valid. Kemenhaj pun diminta segera menuntaskan masalah tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Kemenhaj mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Dari 7 pelimpahan, 6 ditemukan bermasalah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Salah satu perubahan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga peserta seleksi tidak lagi harus datang ke Jakarta untuk mengikuti tes.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Bagikan