6 Warga Ngotot Berhaji Pakai Visa Kunjungan dan Kerja, Digagalkan di Bandara Yogyakarta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Mei 2025
6 Warga Ngotot Berhaji Pakai Visa Kunjungan dan Kerja, Digagalkan di Bandara Yogyakarta

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggagalkan percobaan keberangkatan enam calon haji nonprosedural menuju ke Tanah Suci melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, DIY.ANTARA/HO-Imigrasi Yogyakarta

MerahPutih.com - Warga Indonesia yang ingin ke Arab Saudi dengan visa kunjungan atau visa kerja untuk tujuan ibadah haji, masih ditemukan dan digagalkan terbang menjelang puncak haji 2025.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggagalkan percobaan keberangkatan enam calon haji nonprosedural menuju ke Tanah Suci melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi menyebut, pencegahan pemberangkatan itu merupakan langkah proaktif Imigrasi untuk mencegah praktik haji ilegal dan melindungi WNI dari potensi masalah baik di dalam maupun luar negeri.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan menempuh jalur resmi dalam melaksanakan ibadah haji guna menghindari konsekuensi hukum dan kerugian lainnya," ujarnya.

Baca juga:

Suhu di Padang Arafah Tembus 50 Derajat Celcius, Jemaah Haji Indonesia Dimbau Tidak Keluar Tenda agar Terhindar dari Heatstroke

Kejadian itu berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 16.45 WIB di terminal keberangkatan Bandara YIA. Enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang dicegah keberangkatannya itu terdiri atas empat perempuan berinisial HBS, K, M, dan ER, serta dua laki-laki berinisial DDA dan MS. Mereka hendak terbang ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia AK349.

Awalnya, keempat orang diantaranya mengaku kepada petugas bahwa mereka hanya akan berlibur ke Kuala Lumpur dan pulang pada 27 Mei 2025, sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja untuk Arab Saudi.

Namun keterangan mereka dinilai janggal dan memicu kecurigaan petugas sehingga pendalaman dan wawancara lebih lanjut pun dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.

"Keenamnya akhirnya mengakui bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi dengan tujuan utama menunaikan ibadah haji," ujar dia.

Tindakan keenam WNI itu disebut melanggar Pasal 101 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, serta visa yang sesuai dengan tujuan perjalanannya. (*)

#Jemaah Haji #Ibadah Haji #Kuota Haji #Info Haji Dan Umrah
Bagikan

Berita Terkait

Tahun Ini Bandara YIA Jadi Embarkasi Keberangkatan Jemaah Haji
Terkait jadwal keberangkatan, kloter pertama jemaah haji Jawa Tengah dijadwalkan mulai bergerak pada April 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Tahun Ini Bandara YIA Jadi Embarkasi Keberangkatan Jemaah Haji
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Quomas ditetapkan sebagai tersangka. Komisi VIII DPR pun meminta KPK transparan mengusut kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 09 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
Selain Yaqut, Mantan Staf Khusus Juga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Penyidik juga menelusuri peran penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan biro travel sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Selain Yaqut, Mantan Staf Khusus Juga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diklat Petugas Haji 2026 Pakai Semimiliter, Biar Disiplin dan Tepis Isu Nebeng Haji
Diklat Petugas Haji 2026 dimulai Minggu 10 Januari 2026, berlangsung selama sebulan di Asrama Haji Pondok Gede dan Bandara Halim Perdanakusuma.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Januari 2026
Diklat Petugas Haji 2026 Pakai Semimiliter, Biar Disiplin dan Tepis Isu Nebeng Haji
Bakal Kirim 221 Ribu Jemaah, Kementerian Haji Mulai Susun Kloter Keberangkatan
Kementerian Haji dan Umrah RI menyatakan penyusunan kloter ini meliputi penempatan hotel di Makkah dan Madinah, termasuk pembagian Kloter dan ketua kelompoknya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Januari 2026
Bakal Kirim 221 Ribu Jemaah, Kementerian Haji Mulai Susun Kloter Keberangkatan
Petugas Haji 2026 Masuk Barak Mulai 10 Januari Ikut Diklat Semimiliter
Menteri Irfan menjamin proses rekrutmen petugas haji telah dilakukan secara terbuka dengan prinsip bersih, jujur, dan transparan.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Januari 2026
Petugas Haji 2026 Masuk Barak Mulai 10 Januari Ikut Diklat Semimiliter
Bagikan