Visa Haji Furoda Gagal Terbit karena Peraturan Ketat Arab Saudi, Menag: Pengembalian Uang Calon Jemaah Tergantung Agen

Rabu, 04 Juni 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar angkat suara terkait tak terbitnya visa furoda haji tahun ini.

Dia mengatakan Arab Saudi memang sedang melakukan penataan penyelenggaraan haji dengan menerbitkan berbagai aturan baru.

"Kali ini berbeda karena banyak sekali peraturan-peraturan Saudi Arabia yang diterbitkan untuk menertibkan haji ini," kata Nasaruddin di Makkah, Rabu (4/6).

Dia menyebut urusan visa haji merupakan domain Saudi dan harus dihormati. Ia mengungkapkan pengurusan visa juga tidak bisa dalam waktu singkat.

"Sudah tutup (sistem visa Arab Saudi) tidak bisa lagi diakses, inilah yang terjadi, banyak teman-teman terlambat sudah close jadi yang membuka itu yang bisa hanya otoritas yang sangat tinggi," ujar Nasaruddin.

Nasaruddin menyarankan jemaah furoda beralih untuk mengantre ke haji khusus. Meski tidak langsung berangkat setelah mendaftar, setidaknya ada kepastian waktu keberangkatan.

Baca juga:

Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah, Rangkaian Puncak Haji Dimulai

Saat ditanya soal apakah uang yang sudah dikeluarkan calon jemaah furoda bisa kembali, Nasaruddin menjawab normatif.

Nah pengembalian uang ini saya kira itu bergantung dengan organizer-nya baik di Tanah Suci ini maupun juga agen-agen di negeri kita,” tutup Nasaruddin.

Seperti diketahui, haji furoda adalah program haji yang diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus.

Dengan visa furoda, calon jemaah haji tidak perlu melalui alokasi kuota nasional yang terbatas, melainkan mendapatkan visa undangan khusus yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Program haji furoda diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 18 (1) UU tersebut menyebutkan bahwa ada dua jenis Visa Haji Indonesia, yaitu visa Haji Kuota Negara dan Visa Haji Mujamalah. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan