Hikayat

Tausyiah

Info Ramadan

Kuliner

Quran

Info Imsakiyah

Jadwal Sholat

Berita Indonesia

Viral WNA Protes Tadarus Ramadan di Lombok, Kemenag Tegaskan SE Pengeras Suara Masjid

Ananda Dimas Prasetya - Senin, 23 Februari 2026

MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) buka suara terkait insiden warga negara asing (WNA) yang memprotes kegiatan keagamaan pada malam pertama Ramadan di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan keberatan terhadap penggunaan pengeras suara saat tadarus Al-Qur’an berlangsung.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah memiliki pedoman resmi yang berlaku secara nasional.

“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan speaker dalam sesuai Surat Edaran tersebut,” ujar Thobib dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (23/2).

Thobib menjelaskan, pedoman tersebut bertujuan agar pelaksanaan syiar Islam tetap berjalan baik sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragam.

Baca juga:

Ramadan 2026 di Jakarta: Daftar Masjid dengan Iftar Gratis dan Agenda Spesial

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pengeras suara terdiri atas dua jenis:

Volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dengan batas maksimal 100 desibel. Selain itu, surat edaran itu juga mengatur tata cara penggunaan pengeras suara, antara lain:

Untuk pelaksanaan Salat Jumat, sebelum azan diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit. Sementara khutbah, salat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam. Adapun azan tetap menggunakan pengeras suara luar.

Baca juga:

Kemenag Perkuat Peran KUA, Kini Jadi Pusat Edukasi dan Konsultasi Keluarga

Khusus kegiatan syiar Ramadan, seperti Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, serta tadarus Al-Qur’an, dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam.

Sementara itu, Takbir Idul Fitri dan Idul Adha dapat menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat, setelah itu menggunakan pengeras suara dalam. Salat Idul Fitri dan Idul Adha diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar.

Kemenag juga menegaskan bahwa pengaturan penggunaan pengeras suara masjid bukan hanya diterapkan di Indonesia. Sejumlah negara seperti Malaysia, Bahrain, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Suriah, hingga Turki juga menerapkan regulasi serupa. (Knu)

Baca Artikel Asli