Hikayat

Tausyiah

Info Ramadan

Kuliner

Quran

Info Imsakiyah

Jadwal Sholat

Berita Indonesia

THR Ojol Cair H-14 Lebaran 2026, DPR Minta Kemenhub dan Kemenaker Kawal Ketat

Soffi Amira - Rabu, 04 Maret 2026

MerahPutih.com - Pengemudi ojek online akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026.

Penyaluran ditargetkan dapat dilakukan lebih awal mulai H-14 hingga H-7 sebelum Idufitri.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Sudjatmiko, mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengawal ketat penyaluran uang bagi pengemudi dan kurir daring.

Ia juga meminta Kemenaker berkoordinasi dengan Kemenhub untuk memastikan penyaluran THR bagi pengemudi ojek online dilakukan secara terbuka dan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap hak mereka,” ujar Sudjatmiko kepada wartawan di Jakarta dikutip Rabu (4/3).

Baca juga:

THR ASN dan BHR Ojol Naik, Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi

Sudjatmiko menilai, sinergi antara Kemenhub sebagai regulator transportasi dan Kemenaker sebagai pengawas perlindungan pekerja sangat krusial.

Hal tersebut mengingat posisi pengemudi daring yang berada dalam skema kemitraan sering kali rentan terhadap ketimpangan penentuan kriteria maupun besaran bonus jika tanpa pengawasan ketat pemerintah.

“Kemenhub dan Kemenaker harus mempunyai indikator jelas yang harus ditaati oleh penyedia jasa aplikasi transportasi online dalam memberikan BHR kepada mitra mereka,” katanya.

Legislator asal Jawa Barat ini mengingatkan, bahwa pemberian THR yang mulai diatur sejak tahun lalu melalui Surat Edaran Menaker tidak boleh hanya menjadi kebijakan simbolik.

Baca juga:

Pemerintah Tegaskan Perusahaan Swasta Wajib Bayar THR H-7 Lebaran 2026, tak Boleh Dicicil

Ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tahun sebelumnya, terutama menyangkut kriteria penerima dan transparansi perhitungan bonus agar lebih layak dan tepat sasaran.

“Jangan sampai mereka hanya menjadi tulang punggung layanan tanpa mendapatkan penghargaan yang layak. Mereka harus merasakan BHR sebagai apresiasi atas kerja kerasnya, terutama menjelang Hari Raya ketika kebutuhan rumah tangga meningkat signifikan,” tambahnya.

Ia berharap negara hadir secara aktif memastikan pihak aplikator mematuhi ketentuan yang ada, sehingga tidak ada celah yang merugikan para pengemudi maupun kurir.

“Harus ada evaluasi menyeluruh, termasuk soal besaran dan transparansi perhitungannya. Negara harus hadir memastikan pengemudi dan kurir mendapatkan haknya secara layak dan adil,” pungkasnya.

Baca juga:

THR ASN 2026 Mulai Cair, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 55 Triliun

Sekadar informasi, penyaluran ditargetkan dapat dilakukan lebih awal mulai H-14 hingga H-7 sebelum Idul Fitri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan, kebijakan BHR untuk ojol telah dilakukan komunikasi secara intensif dengan para aplikator.

Jumlah pengemudi yang diberikan BHR sekitar 850 ribu orang dengan total anggaran Rp 220 miliar.

Sedangkan untuk jumlah penerimanya, setiap aplikator seperti Grab dan Gojek akan memberikan BHR tersebut ke masing-masing 400 ribu mitra drivernya. (knu)

Baca Artikel Asli