Tarif Layanan Kebandaraan Diturunkan, Harga Tiket Lebaran Diharapkan Lebih Murah
Minggu, 02 Maret 2025 -
MerahPutih.com - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menurunkan tarif jasa kebandarudaraan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
Penurunan ini guna mendukung penurunan harga tiket pesawat selama periode Angkutan Lebaran 2025.
Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi menyampaikan, penurunan tarif berlaku di seluruh bandara yang dikelola InJourney Airports, yakni penurunan masing-masing sebesar 50 persen untuk tarif PJP2U dan tarif PJP4U.
Ia menuturkan, penurunan tarif PJP2U berdampak langsung pada penurunan nominal tiket pesawat, dan penurunan tarif PJP4U membantu operasional maskapai.
Baca juga:
Pemerintah Tanggung PPN 6 Persen Tiket Pesawat Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 1 Maret
"Penurunan dua tarif jasa kebandarudaraan ini menjadi kontribusi nyata InJourney Airports dalam menurunkan harga tiket pesawat," ujarnya.
Faik berharap penurunan tarif jasa bandara ini dapat mendukung mobilitas masyarakat selama masa angkutan libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Penurunan harga tiket pesawat dapat mendorong bergeliatnya lalu lintas penerbangan dan mewujudkan pemerataan ekonomi sejalan dengan Asta Cita Pemerintahan Prabowo - Gibran," ucapnya.
Tarif Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di 37 bandara InJourney Airports diturunkan sebesar 50 persen bagi penumpang pesawat yang memesan tiket penerbangan rute domestik kelas ekonomi dan penerbangan extra flight pada periode 1 Maret - 7 April 2025 dengan periode keberangkatan penerbangan pada 24 Maret - 7 April 2025.
PJP2U atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC) adalah tarif atas pelayanan di bandara dan dititipkan di dalam tiket pesawat. Ketika calon penumpang pesawat membeli tiket penerbangan, maka nominal tiket penerbangan sudah termasuk tarif PJP2U. Sehingga, penurunan tarif PJP2U secara langsung berpengaruh terhadap nominal harga tiket.
Selain itu, InJourney Airports juga menurunkan tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) untuk penerbangan domestik sebesar 50 persen bagi maskapai penerbangan untuk periode 24 Maret - 7 April 2025. (*)