MerahPutih.com - Kerap terjadi perdebatan di publik terkait sah tidaknya membayar zakat fitrah Idulfitri menggunakan uang hasil utang. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi DKI Jakarta mencoba menjawab pertanyaan itu.
“Tidak ada larangan uang hasil utang digunakan untuk bayar zakat fitrah,” kata Wakil Ketua IV Bidang SDM Baznas/Bazis DKI Jakarta, Prof. Bunyamin, kepada media, di Jakarta, dikutip Selasa (10/3).
Baca juga:
Syarat Bayar Zakat Fitrah Hasil Utang
Namun, Prof. Bunyamin, menegaskan utang yang dimaksud bukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, melainkan untuk keperluan lain seperti pengembangan usaha.
Pejabat Bazis DKI itu menambahkan jika seseorang benar-benar tidak mampu membayar zakat fitrah, maka kewajiban tersebut gugur. “Yang bersangkutan malah masuk mustahik (fakir miskin) yang berhak menerima zakat fitrah,” tandasnya, dikutip Antara
Merujuk Baznas RI, zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditunaikan pada bulan Ramadhan dan disempurnakan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga:
Hadits Ibnu Umar ra menyebutkan: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Selain sebagai bentuk penyucian diri setelah berpuasa, zakat fitrah juga menjadi wujud kepedulian sosial agar kebahagiaan Idul Fitri dapat dirasakan secara merata, termasuk oleh masyarakat miskin.
Besaran Zakat Fitrah 2026
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang Rp50 ribu per jiwa.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Penyaluran kepada mustahik dilakukan sebelum shalat agar manfaatnya optimal bagi penerima. (*)