Presiden Umumkan Mekanisme THR, Untuk Ojek dan Kurir Online Disebut Bonus Hari Raya dan Harus Uang Tunai

Senin, 10 Maret 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya untuk pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

"Diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/3).

Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah para menteri dari Kabinet Merah Putih melakukan rapat beberapa kali untuk merumuskan ketentuan tersebut.

Untuk detail dari pemberian tunjangan hari raya (THR) yang harus dilakukan perusahaan, baik kepada pekerja swasta maupun pekerja BUMN dan BUMD nantinya akan disampaikan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga:

Buruh Jateng Akan 'Kepung' Pabrik Sritex, Tuntut Pesangon, THR, dan Kejelasan Status Kerja

"Besaran dan mekanismenya disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," kata Prabowo.

Selain mengumumkan ketentuan THR untuk pekerja swasta, BUMD dan BUMN, Presiden juga mengumumkan soal imbauan untuk perusahaan aplikasi ojek daring atau online memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi ojek online.

Presiden mengatakan para pengemudi dan kurir online memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

"Bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," kata Presiden Prabowo saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.

Presiden mengatakan, saat ini ada lebih kurang 250.000 orang pengemudi dan kurir daring yang aktif, dan ada sekitar 1 juta sampai 1,5 juta mitra kurir dan pengemudi berstatus paruh waktu (part time).

"Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini, kita serahkan, nanti akan dirundingkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," tegas Presiden. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan