Pengusaha Diminta Cairkan THR Lebih Cepat, Kuatkan Daya Beli Jelang Lebaran
Sabtu, 15 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau para pengusaha untuk melakukan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat dari waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Tapi, imbauan ini disampaikannya dalam rangka menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Para pelaku ekonomi diharapkan, pertama tentu di bulan Ramadhan ini membayarkan THR, yang kalau bisa lebih cepat daripada yang disampaikan oleh pemerintah," ujar Airlangga di Jakarta, Jumat.
Ia meminta kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang mewakili para pengusaha untuk dapat mendukung lapangan pekerjaan, meningkatkan daya saing, serta mendorong ekspansi sektor yang mampu menciptakan lapangan kerja.
Baca juga:
THR 3,1 Juta Pensiunan Mulai Cair 17 Maret, Ini Mekanisme Penyalurannya
Kadin diharapkan dapat menjaga ekosistem industri dan melengkapi pendalaman struktur industri hilirisasi.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani, memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam asosiasi tersebut sudah mempersiapkan diri untuk membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku.
"Anggota kami juga sudah mempersiapkan untuk THR diberikan maksimal tujuh hari (sebelum Hari Raya Idul Fitri)," ungkap Shinta kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/3).
Shinta mengakui, masih ada beberapa perusahaan yang mungkin menghadapi kendala dalam pencairan THR tepat waktu. (*)