MerahPutih.com - Wali Kota Solo, Respati Ardi, bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja bisa terpenuhi serta menghindari konflik antara karyawan dengan perusahaan.
“Kami melalui Disnaker memiliki posko aduan tunjangan hari raya keagamaan. Jadi bagi masyarakat Solo silahkan bisa menggunakan layanan ini jika ada konflik terkait THR,” ujar Respati pada Kamis (26/2).
Ia menyebutkan, bahwa Pemkot Solo terus berkomitmen untuk melindungi hak-hak para pekerja. Dengan adanya posko ini, maka diharapkan bisa mengantisipasi dan menyelesaikan konflik THR antara pekerja dan perusahaan.
Baca juga:
DPR Ungkap Modus Perusahaan Hindari THR, Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Sementara itu, Kepala Disnaker Surakarta, Pramutedy Sukoco, meminta agar pelaku usaha dapat memberikan THR kepada karyawannya tepat waktu.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021, perusahaan wajib membayarkan THR H-7 sebelum Lebaran.
“Kalau secara regulasi di PP, H-7 (sudah dibayarkan) tapi ada juga arahan dari Kemenaker himbauannya diarahkan nanti ke 14 hari (sebelum lebaran) sudah dibayarkan. Tapi yang ini masih himbauan,” katanya.
Baca juga:
Menaker Monitor Isu PHK Buruh Mie Sedaap, KSPI Ingatkan Modus Hindari Bayar THR
Ia juga mengimbau kepada masyarakat jika ada permasalahan terkait THR di tempat bekerja, maka Disnaker akan menindaklanjuti aduan tersebut hingga tuntas.
“Kalau ada perusahaan masalah dengan karyawan belum dibayarkan (THR) sesuai regulasi yang ditentukan, silahkan melakukan aduan nanti akan kita tindaklanjuti. Perusahaan harus patuh soal pembayaran THR,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)