MerahPutih.com - Pemerintah meminta perusahaan swasta agar dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 kepada karyawannya secara penuh dan tidak dicicil.
"Pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, serta paling lambat disalurkan pada H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers pengumuman THR dan Bonus Hari Raya 2026, Selasa (3/3).
Airlangga menyebutkan, pemberiaan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun sebesar 1 bulan upah, sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
THR ASN 2026 Mulai Cair, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 55 Triliun
"Besaran nominal THR menyesuaikan dengan tingkat upah yang berlaku di masing-masing perusahaan," ucapnya.
Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat yakni mencapai 26,5 juta pekerja dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp 124 triliun.
Pemerintah melihat pencairan THR bukan sekadar kewajiban perusahaan kepada pekerja, tetapi juga instrumen penting menjaga pertumbuhan ekonomi.
Baca juga:
Menaker Tegaskan THR Swasta 2026 Masih Kena Pajak, ASN Bebas Potongan
Melalui nilai ratusan triliun rupiah, dana THR diproyeksikan meningkatkan belanja masyarakat, terutama pada sektor ritel, transportasi, makanan-minuman, hingga pariwisata domestik.
"Diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan," pungkasnya. (Asp)