Mekanisme Pemberian Bantuan Hari Raya Uang Tunai Diserahkan ke Aplikator

Selasa, 11 Maret 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Tahun ini pemerintah memberikan perhatian untuk pengemudi dan kurir online. dengan mengimbau memberikan Bantuan Hari Raya dengan uang tunai.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemberian bonus hari raya (BHR) atau Lebaran kepada pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir daring diserahkan kepada perusahaan berbasis aplikasi (aplikator) masing-masing.

"Itu kita serahkan ke aplikator masing-masing. Saat ini tujuannya adalah bagaimana membangun trust, sehingga ekosistem (pekerja dan perusahaan berbasis aplikasi) terbangun dengan harmonis,” kata Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/3).

Menaker memastikan bahwa Surat Edaran (SE) terkait pemberian BHR untuk pengemudi dan kurir daring akan diresmikan.

Baca juga:

THR Korban PHK Sritex Dijamin Cair Sebelum Lebaran, Pembayaran Upah Tengah Diselesaikan

SE ini nantinya menjadi penegas dari pentingnya hubungan antara perusahaan layanan berbasis aplikasi dan kurir/pengemudi yang saling mendukung dan menghargai.

Selain itu, bonus ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah serta bentuk apresiasi dari perusahaan kepada para pekerjanya yang berbasis mitra tersebut.

BHR sendiri diimbau untuk dicairkan dalam bentuk uang tunai, berdasarkan kinerja dan partisipasi aktif para mitra pengemudi dan kurir. Besaran nominal BHR sendiri adalah sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online paruh waktu, dengan jumlah BHR sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan