MerahPutih.com - Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp 98.466.351,35 dan calon jemaah haji hanya perlu membayar sekitar Rp 23.248.825 per orang.
Sebelumnya angka riil Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang mesti dibayarkan calon haji sebesar Rp 26.248.825 per orang dari total BPIH. Namun Presiden Prabowo kemudian menyubsidi sekitar Rp 3 juta per orang, sehingga secara efektif hanya membayar sekitar Rp 23.248.825.
“Saya barusan komunikasi dengan pihak pemerintah dalam hal in Presiden Prabowo, komponen BPIH di dalam negeri per orang rata-rata Rp 5.643.952 akan disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 3 juta rupiah, sehingga komponen BPIH di dalam negeri setelah disubsidi menjadi Rp 2.643.945,28,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelumnya, hasil keputusan rapat antara DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), rata-rata BPIH 1448 H/2027 M ditetapkan Rp 98.466.351,35 per orang. Sementara komponen Bipih yang menjadi tanggungan jamaah sebesar Rp 54.648.825, sedangkan Rp 43.817.526,35 bersumber dari Nilai Manfaat.
Perhitungan pelunasan memperhitungkan setoran awal Rp 25 juta dan Nilai Manfaat rata-rata Rp 3,4 juta pada rekening virtual jemaah. Untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M, Indonesia mendapatkan kuota 221.000 orang, terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.
Dewan Syuro DPP PKB Maman Imanulhaq mengatakan angka tersebut merupakan hasil kesepakatan Panja BPIH Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang telah diketok dalam rapat Komisi VIII DPR RI.
“Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Jadi yang penting bagi jamaah adalah berapa uang yang harus disiapkan untuk pelunasan. Setelah subsidi, sekitar Rp 23,24 juta,” katanya.