Hikayat

Tausyiah

Info Ramadan

Kuliner

Quran

Info Imsakiyah

Jadwal Sholat

Hiburan & Gaya Hidup Fun

Air Hujan Masuk ke Mulut Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya

Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 21 Februari 2026

MerahPutih.com - Air hujan yang tak sengaja masuk ke dalam mulut saat seseorang sedang berpuasa kerap menimbulkan pertanyaan: apakah hal tersebut membatalkan puasa?

Di Indonesia, Ramadan sering kali bertepatan dengan musim hujan. Kondisi ini membuat kemungkinan air hujan masuk ke mulut bisa saja terjadi, terutama saat seseorang beraktivitas di luar ruangan.

Dalam pandangan fikih, jika air hujan masuk ke mulut secara tidak sengaja—misalnya karena tertiup angin, atau saat seseorang berbicara lalu ada rintik hujan yang masuk tanpa diniatkan untuk ditelan—maka puasanya tetap sah.

Hal ini sejalan dengan kaidah umum dalam syariat Islam bahwa sesuatu yang terjadi tanpa unsur kesengajaan tidak membatalkan ibadah puasa.

Dalam literatur fikih dijelaskan, salah satu hal mendasar yang membatalkan puasa adalah masuknya suatu benda (‘ain) ke dalam rongga tubuh melalui lubang terbuka secara sengaja. Unsur kesengajaan menjadi kunci utama dalam penetapan hukum.

Al-Khatib As-Syirbini dalam kitab Al-Iqna' menyebutkan:

الْأَوَّلُ (مَا وَصَلَ) مِنْ عَيْنٍ، وَإِنْ قَلَّتْ كَسِمْسِمَةٍ (عَمْدًا) مُخْتَارًا عَالِمًا بِالتَّحْرِيمِ (إلَى) مُطْلَقِ (الْجَوْفِ) مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ

Artinya: “(Sesuatu yang membatalkan puasa) yang pertama adalah sampainya suatu benda (‘ain) meski sedikit seperti buah simsim secara sengaja dalam kondisi normal serta tahu keharamannya, pada rongga bagian dalam tubuh melalui rongga luar yang terbuka,” (Al-Khatib As-Syirbini, Al-Iqna', [Beirut, Darul Fikr: t.t.], jilid I, halaman 315)

Baca juga:

Main Game Saat Puasa, Batal atau Tidak? Begini Hukumnya Menurut Ulama

Hukum Mendengarkan Musik saat Berpuasa, Bolehkah?

Apabila sesuatu masuk ke dalam tubuh tanpa kehendak dan di luar kendali, syariat memberikan toleransi dan tidak menghukuminya sebagai pembatal puasa.

Sebaliknya, jika seseorang dengan sengaja membiarkan mulut terbuka di bawah hujan hingga air masuk dan ditelan, atau bahkan dengan sengaja meneguk air hujan, maka puasanya batal.

Tindakan tersebut masuk dalam kategori memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sadar, yang secara hukum disamakan dengan makan atau minum.

Karena itu, sikap kehati-hatian tetap dianjurkan. Saat hujan turun, orang yang berpuasa sebaiknya menjaga agar mulut tetap tertutup dan segera meludah jika ada air yang terlanjur masuk tanpa sengaja.

Selama tidak ada unsur kesengajaan untuk menelan, puasa tetap dinilai sah dan tidak perlu diganti.

Dengan demikian, air hujan yang masuk ke mulut secara tidak sengaja tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan adalah tindakan sengaja memasukkan atau menelannya. (Far)

Baca Artikel Asli