8 Syarat, Cara Daftar, dan Lokasi Layanan Hapus Tato Gratis Ramadan di Jakarta
Senin, 10 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membuka layanan penghapusan tato gratis selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Tahun ini tersedia kuota penghapusan tato bagi 700 orang. Walau program penghapusan tato ditujukan untuk warga Jakarta, tetapi warga ber-KTP di luar DKI juga dapat mengikuti program.
"Memang kami fokus pada warga DKI, tetapi bila warga di luar DKI sudah datang ke sini menghadap petugas, ingin hapus tatonya, kami terima," kata Ketua Baznas-Bazis Provinsi DKI Jakarta, Akhmad Abu Bakar, saat ditemui di Balaikota Jakarta, Senin (10/3).
Syarat Daftar Layanan Hapus Tato Gratis
Menurut Abu, program tahun ini menargetkan layanan dapat menyasar 700 orang di Jakarta, atau bertambah 100 orang dibandingkan pencapaian saat bulan suci puasa tahun 2024 silam. Ada sejumlah syarat bagi mereka yang ingin mengikuti layanan penghapusan tato gratis kali ini, yakni:
- Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar secara daring
- Melampirkan fotokopi KTP atau surat keterangan domisili
- Melampirkan foto tato yang ingin dihapus.
- Memberi alasan hijrah atau perubahan hidup ke arah yang lebih baik.
- Tidak sedang dalam kondisi medis yang menghambat proses penghapusan tato (misalnya, penyakit kulit kronis, diabetes yang tidak terkontrol, atau gangguan pembekuan darah).
- Bersedia mengikuti seluruh prosedur dan tahapan yang ditentukan.
- Peserta tidak diperkenankan mengikuti program jika memiliki tato permanen di area sensitif atau berisiko tinggi terhadap komplikasi medis.
- Peserta tidak dipungut biaya/gratis), tetapi wajib berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan prosedur penghapusan tato.
Cara daftar, Lokasi, dan Waktu Layanan Hapus Tato Gratis
Untuk proses pendaftaran, warga dapat mendaftarkan diri melalui tautan resmi baznasbazisdki.id/daftarhapustato. Mereka juga harus masuk dalam grup WhatsApp Layanan Hapus Tato wilayah masing-masing serta melakukan daftar ulang di lokasi kegiatan. Berikut lokasi dengan jadwal pelaksanaan layanan:
- Balaikota DKI Jakarta: Senin, 10 Maret 2025 & Selasa, 11 Maret 2025
- Jakarta Selatan: Kamis, 13 Maret 2025
- Jakarta Barat: Senin, 17 Maret 2025
- Jakarta Timur: Selasa, 18 Maret 2025
- Jakarta Utara: Rabu, 19 Maret 2025
- Jakarta Pusat: Kamis, 20 Maret 2025 & Jumat, 21 Maret 2025.
(*)