Hikayat

Tausyiah

Info Ramadan

Kuliner

Quran

Info Imsakiyah

Jadwal Sholat

Berita Indonesia

3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK

Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Peradilan Agama terkait keabsahan sidang isbat awal dan akhir Ramadan. Permohonan diajukan tiga kader Muhammadiyah: Andri Sumarna, Muhammad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud

Dikutip Rabu (10/6), ketiganya menggugat Pasal 52A serta penjelasannya dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Kuasa hukum pemohon, Juanda, menilai hal ini diskriminatif bagi umat Islam yang berpedoman pada metode hisab.

Baca juga:

Sejarah Sidang Isbat di Indonesia, Paduan Jalan Tengah Hisab dan Rukyat

Gugatan Metode Rukyat vs Hisab

Pasal 52A UU Peradilan Agama menyebutkan pengadilan agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan Hijriah.

Namun, penjelasan pasal tersebut membatasi penerapan hanya pada Ramadan dan Syawal serta memberi kewenangan tambahan kepada Menteri Agama untuk menetapkan awal bulan secara nasional.

“Penjelasan suatu pasal seharusnya hanya berfungsi sebagai tafsir resmi, bukan menambah norma baru. Jika penjelasan memperluas atau mempersempit, maka menimbulkan ketidakpastian hukum,” Juanda, kuasa hukum pemohon.

Nasihat Hakim Konstitusi dan Implikasi Gugatan

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh. Hakim Guntur meminta pemohon memperkuat posita dan kedudukan hukum, sementara Daniel menekankan perlunya konsistensi antara pasal yang diuji dengan petitum.

Baca juga:

Prinsip dan Tahapan Sidang Isbat Awal Ramadan

Jika gugatan ini dikabulkan, maka mekanisme sidang isbat yang selama ini menjadi dasar penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal secara nasional berpotensi berubah. Hal ini bisa membuka ruang pengakuan setara bagi metode hisab yang selama ini digunakan oleh Muhammadiyah.

“Apakah metode hisab, adanya syarat pengadilan agama harus mengeluarkan penetapan untuk rukyat itu kemudian menjadi penghalang bagi para pemohon melaksanakan ibadah, itu yang harus diuraikan,” Ketua MK Suhartoyo

(*)

Baca Artikel Asli