Indonesia
Cegah Omicron, Kemenhub Perketat Aturan Perjalanan Internasional
Syarat PCR bagi personel pesawat udara asing, dari semula 7x24 jam menjadi 3x24 jam, serta menambah ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan, bagi personel pesawat udara asing.
Ponco Sulaksono - Sabtu, 04 Desember 2021