THR ASN Dicairkan 17 Maret 2025, Diberikan 100 Persen Gaji Pokok dan Tunjangan

Selasa, 11 Maret 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan.

"THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah," kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3).

Prabowo memerinci besaran pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kerja. Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen.

ASN daerah akan diberikan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Dan bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Baca juga:

THR Korban PHK Sritex Dijamin Cair Sebelum Lebaran, Pembayaran Upah Tengah Diselesaikan

THR untuk ASN akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025, mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.

"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama liburan Lebaran," kata Prabowo. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan