Polisi Mulai Berlakukan Ganjil Genap di 2 Titik Jalan Tol, Tak Ada Tilang Manual

Sabtu, 29 Maret 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah menerapkan skema rekayasa lalu lintas ganjil genap atau gage selama momentum arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Jika pelat nomor ganjil hanya berlaku pada tanggal ganjil. Begitu pun sebaliknya, jika pelat nomor genap berlaku di tanggal genap.

Aturan ganjil-genap arus mudik berlaku pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 sampai hari Minggu, 30 Maret 2025, pukul 00.00 waktu setempat.

Selama arus mudik skema ganjil genap ini berlaku di dua titik.

Sehingga, pada hari Sabtu (29/3) ini, hanya kendaraan berplat ganjil yang bisa melintas.

Baca juga:

Fenomena Pasang Bakal Melanda Pelabuhan Merak-Bakauheni, Pemudik dan Operator Kapal Diminta Hati-Hati

Sedangkan ganjil genap arus balik dijadwalkan mulai Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 sampai Senin, 7 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat.

Skema selama arus balik ini berlaku di dua lokasi yaitu dari Km 414 jalan Tol Semarang-Batang sampai Km 47 ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Kemudian, ganjil genap arus balik juga berlaku mulai dari Km 98 ruas jalan Tol Tangerang-Merak sampai Km 31 ruas jalan Tol Tangerang-Merak.

Kepolisian bakal menerapkan sanksi tilang elektronik atau ETLE bagi para pemudik yang melanggar aturan ganjil genap saat arus mudik Lebaran 2025.

Polisi tidak akan melakukan tilang manual terhadap pelanggar ganjil genap. Nantinya, tilang manual baru akan diterapkan jika pengendara juga kedapatan melakukan pelanggaran lain.

"Dakgarnya (penindakan pelanggar ganjil genap) menggunakan ETLE statis," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso.

Polisi akan mengeluarkan pemudik ke jalan arteri jika kedapatan melanggar aturan ganjil genap.

"(Pengendara) dialihkan ke jalur-jalur yang tidak berlaku gage, karena pemberlakuan gage kan hanya pada ruas jalan tertentu (panjang jalannya pun bervariasi)," katanya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan