MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memberikan layanan konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR bagi pekerja menjelang Lebaran Idulfitri 2026/1447 Hijriah.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi terkait THR, maka menghubungi 0823-5370-1464. Sementara untuk layanan pengaduan, bisa disampaikan melalui nomor 0821-8501-7080.
Selain itu, informasi mengenai layanan posko juga dapat diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Layanan Posko THR Keagamaan Tahun 2026 dibuka mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026. Layanan operasional dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Lalu, Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
Baca juga:
Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2026, Laporkan Perusahaan via Website Kemenaker
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin menyebutkan, posko ini dibentuk sebagai sarana bagi pekerja maupun perusahaan untuk memperoleh informasi serta menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.
Ia menyampaikan, keberadaan posko tersebut dapat membantu memastikan hak pekerja atau buruh dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Melalui layanan ini, pekerja maupun perusahaan juga dapat memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pemberian THR keagamaan, mekanisme perhitungannya, hingga prosedur penyampaian pengaduan apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya," kata Syaripudin, Sabtu (7/3).
Baca juga:
Sampai 15 Maret, Terminal Poris Tangerang Buka Posko Validasi Ulang Mudik Gratis
Syaripudin berharap, posko ini juga dapat mendorong kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu.
"Dengan demikian, hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan dapat terjaga secara harmonis, dinamis, dan berkeadilan menjelang Hari Raya Idulfitri," pungkasnya. (Asp)