Pemberian Bantuan Hari Raya Jalan Tengah Presiden Prabowo, Ojek dan Kurir Online Lagi Cari Bentuk
Rabu, 12 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai imbauan pemberian bonus hari raya (BHR) secara tunai untuk mitra pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir adalah inovasi kebijakan yang tepat.
"Saat ini sektor ojek online, taksi online dan kurir online masih terus bertumbuh dan mencari bentuk, ini saat yang tepat untuk melakukan inovasi kebijakan," katanya.
Ia menegaskan, yang disampaikan Presiden adalah jalan tengah yang fair untuk berbagai kepentingan yang sedang berseberangan.
Baca juga:
Mekanisme Pemberian Bantuan Hari Raya Uang Tunai Diserahkan ke Aplikator
Pemberian BHR yang saat ini masih bersifat imbauan sudah tepat bagi industri ojek online dan kurir online yang dinamis dan masih terus bertumbuh.
Wijayanto menuturkan, jika pemberian BHR tersebut bersifat kewajiban yang dipaksakan untuk perusahaan atau aplikator, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi industri yang telah menciptakan lapangan kerja yang masif.
"Jika dipaksa layaknya perusahaan konvensional, maka fleksibilitas yang merupakan nilai lebih dari industri ini justru akan hilang," ujarnnya.
Wijayanto meminta pemerintah dan industri untuk terus berkomunikasi agar tercipta berbagai inovasi kebijakan yang sesuai dengan bisnis model industri. Seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama, agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah menjawab peluang serta tantangan yang dihadapi masing-masing pihak. (*)