Menaker Ngaku Siap Panggil Aplikator Ojol Yang Berikan BHR Rp 50 Ribu ke Pengemudi

Selasa, 25 Maret 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mencatat sekitar 800 ojol di seluruh Indonesia yang menerima BHR yang seharusnya, di mana sekitar 80 persen dari data itu rata-rata menerima Rp 50 ribu per pengemudi ojol.

Atas kondisi itu, SPAI pengadukan besaran pencairan BHR yang tidak sesuai tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena menduga aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Kemnaker ke Posko Pengaduan BHR.

Mereka mencontohkan, ada salah satu driver yang mendapatkan pendapatan tahunan Rp 93 juta, tapi mereka cuman mendapatkan BHR diangka 50 ribu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku siap memanggil aplikator soal adanya pengemudi/driver ojek online (ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu.

Baca juga:

Prabowo Imbau Pengusaha Tambah THR Ojol Jangan Cuma 20% dari Rata-Rata Pendapatan Sebulan

"Ya makanya kita harus lihat. Kan kita mengeluarkan surat edaran, imbauan formulanya begini, tapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya," kata Yassierli.

Ia mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan lengkap mengenai hal tersebut.

"Kita juga lagi nunggu ya, saya juga belum dapat laporan lengkap. Itu kan ada beberapa aplikator ya, konkretnya jadinya mereka seperti apa, kita masih nunggu," ujarnya.

Kemenaker menegaskan bahwa pihaknya siap menerima dan menampung aduan dari pengemudi ojol dan segera menindaklanjuti hal tersebut.

"Nggak apa-apa, kita terima (jika ada aduan). Nggak apa-apa. Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator)," terang Menaker.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan