Keutamaan dan Waktu Terbaik Bayar dan Bagikan Zakat Fitrah

Jumat, 14 Maret 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Zakat Fitrah merupakan amalan rutin yang wajib dilakukan umat Islam menjelang di penghujung Ramadan.

Zakat fitrah merupakan perbuatan baik yang tujuannya mensucikan harta yang kita miliki.

Selain dari sisi sosial, keberadaan zakat fitrah membantu muslim lainnya yang kesulitan, faqir dan miskin. Makanya itu wajib sekali bagi unat Islam yang mampu menunaikannya.


Artinya: "Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Baca juga:

Menilik Santri Tunanetra Pesantren Raudlatul Makfufin Oase Cahaya saat Ramadan 1446 Hijriah

Untuk melaksankan zakat fitra seorang muslim mesti menghafalkan niat berzakat. Bunyi niat zakat fitrah sebagai berikut:

1. Niat berzakat Fitrah untuk diri sendiri


"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”

2. Niat berzakat fitrah bersama keluarga

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa.”

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggungan saya, fardu karena Allah Ta’ala.”

Kewajiban zakat fitrah tidak hanya untuk dirinya, tapi juga untuk semua yang menjadi tanggungannya (istri, anak). Hal ini diatur sebagaimana hadits berikut menyinggungnya:

“Berilah sedekah fitrah atas nama mereka-mereka yang menjadi tanggungan engkau”.

Jika pada hari itu kita memiliki kelebihan hanya cukup untuk membayar fitrah satu orang, maka hendaklah digunakan untuk fitrah kita sendiri.

“Mulailah dengan dirimu, kemudian jika ada kelebihan maka berilah untuk ahlimu”. (H.R. An-Nasa’i).

Lantas kapan kah mengeluarkan zakat ini? Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum hari raya (selama Ramadan sudah bisa dimulai), namun jika dikeluarkan setelah melaksanakan salat Eid atau hari raya hukumnya tidak sah.

Sehingga uang yang diberikan statusnya menjadi sedekah biasa, bukan Zakat Fitrah.

“Barang siapa mengeluarkan (fitrah) sebelum bersembahyang hari raya, maka itulah zakat yang diterima, dan barang siapa mengeluarkannya sesudah salat hari raya, maka pengeluarannya itu dipandang satu sedekah saja”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama bisa melalui amil (lembaga pengumpul zakat) dapat dilakukan sejak awal Ramadan. Adapun penyerahan kepada fakir miskin sebaiknya menjelang hari raya. (Tka)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan