Hikayat

Tausyiah

Info Ramadan

Kuliner

Quran

Info Imsakiyah

Jadwal Sholat

Berita Indonesia

Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Ramah Pemudik, Buka 24 Jam di Jalur Mudik Nasional

Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026

MerahPutih.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan layanan berbasis masjid untuk mendukung kelancaran arus mudik melalui program Masjid Ramah Pemudik.

Program ini menghadirkan berbagai fasilitas bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik, mulai dari akses masjid selama 24 jam, keamanan area ibadah dan parkir, hingga penyediaan tempat istirahat bagi para pemudik.

Selain itu, masjid yang terlibat juga dilengkapi dengan toilet bersih, ketersediaan air wudhu, fasilitas pengisian daya gawai, ruang ibadah yang nyaman, serta penyediaan air minum dan makanan ringan. Beberapa masjid juga disiapkan sebagai pusat informasi bagi pemudik.

“Secara nasional, tercatat sebanyak 6.859 posko Masjid Ramah Pemudik disiapkan di berbagai jalur mudik,” ujar Menag di Jakarta, Senin (2/3).

Baca juga:

143 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran 2026, Menhub Minta Masjid Jadi Rest Area

Untuk memperkuat peran masjid sebagai pusat pelayanan publik, Kementerian Agama juga meluncurkan Program Ekspedisi Masjid Indonesia (EMI) 2026.

Program ini bertujuan menampilkan masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai rumah singgah umat yang memberikan pelayanan humanis dan inklusif, khususnya selama masa mudik dan arus balik Lebaran.

Dalam program tersebut, masjid yang terlibat diklasifikasikan dalam beberapa kategori, antara lain:

Baca juga:

Mudik Lebaran 2026: Ribuan Masjid Buka 24 Jam untuk Pemudik, Siapkan Takjil Gratis!

Selain layanan mudik, Menteri Agama juga menyoroti kesiapan menghadapi Hari Raya Nyepi di Bali yang jatuh pada 19 Maret 2026.

Menurut Nasaruddin, apabila Idulfitri jatuh pada 20 Maret 2026, pelaksanaan takbiran di Bali tetap diperbolehkan, namun dengan sejumlah penyesuaian.

Takbiran akan dilaksanakan secara terbatas, tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa arak-arakan kendaraan, serta dengan penerangan minimal.

Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk toleransi antarumat beragama yang telah menjadi kesepakatan bersama di Bali.

Namun jika Idulfitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka pelaksanaan Nyepi dan takbiran dapat berlangsung normal sesuai waktu masing-masing perayaan.

Menag menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat selama periode mudik dan perayaan keagamaan dapat berjalan dengan aman dan tertib.

“Negara harus hadir memastikan umat dapat menjalankan ibadah sekaligus melakukan perjalanan mudik dengan aman dan manusiawi, dan masjid menjadi bagian penting dari pelayanan publik tersebut,” pungkasnya. (Knu)

Baca Artikel Asli