MerahPutih.com - Kabar baik bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) di bulan ramadan ini. Pemerintah memastikan ojol wajib menerima Bonus Hari Raya (BHR).
Untuk batas waktu pencairannya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan menerbitkan Surat edaran (SE) BHR bagi ojol bersamaan dengan SE Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja.
“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Menaker, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2).
Baca juga:
Cewek Viral Mangkir Bayar Makan dan Ojol di Jakbar Masih Terus Beraksi
Aplikator Setuju Berikan Bonus Hari Raya Ojol
Yassierli menegaskan pemerintah saat ini tengah menjalin komunikasi dengan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia.
“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” imbuh Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu dilansir Antara.
Menaker menambahkan, progres penyusunan SE BHR kini juga tengah dikoordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insyaAllah,” tandasnya.
Baca juga:
Mie Sedaap Stop PHK Karyawan, DPR: Semua Perusahaan Wajib Bayar THR
Sejarah Lahirnya BHR Ojol
BHR pertama kali dikenalkan melalui SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dalam aturan itu, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada pengemudi dan kurir yang produktif serta berkinerja baik.
Tahun lalu, pencairan BHR mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni diberikan perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. (*)