71 Orang Yang Ingin Berhaji Dengan Visa Kunjungan Harus Bayar Rp 250 Juta
Rabu, 30 April 2025 -
MerahPutih.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, menggagalkan keberangkatan 71 orang anggota jemaah calon haji nonprosedural ke Tanah Suci melalui bandara terbesar di Indonesia itu.
"Sebanyak 71 orang ini tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kunjungan dan visa kerja," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung di Tangerang, Rabu (30/4).
Pengungkapan kasus nonprosedural tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yakni penemuan 10 calon anggota jemaah haji nonprosedural asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Para calon jemaah haji yang kembali digagalkan pemberangkatannya yakni berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan.
Baca juga:
Jelang Pemberangkatan Kloter Pertama, 71 Haji Ilegal Coba Menyusup Terbang Lewat Bandara Soetta
"Mereka dicegah pada periode 15–28 April 2025," terangnya.
Keberangkatan calon haji itu diketahui telah ada yang dikoordinasikan oleh pihak travel. Namun sebagian besarnya lagi adalah mereka yang berangkat secara mandiri.
Berdasarkan keterangan para calon jemaah noprosedural itu bahwa mereka merelakan mengeluarkan uang dengan membayar Rp 100 juta hingga Rp 250 juta.
"Mereka diiming-iming bisa berangkat haji dengan bantuan para pelaku," ucapnya.
Keberangkatan puluhan anggota jamaah haji tersebut difasilitasi pihak-pihak tertentu yang saat ini masih dalam penyelidikan Polresta Bandara Soetta.
"Untuk mengelabui petugas, calon jamaah haji ilegal ini menggunakan penerbangan transit. Mereka biasanya singgah terlebih dahulu di Malaysia, Singapura, Thailand, bahkan Filipina," terangnya. (*)