Indonesia
Ancam Penggal Kepala Jokowi, HS Terancam Hukuman Mati
Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Wisnu Cipto - Senin, 13 Mei 2019