Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: KPU Loloskan Gibran Cawapres karena Surat Pribadi Jokowi
Faktanya, surat yang dimaksud di dalam artikel bukanlah surat pribadi dari Jokowi, melainkan surat izin dari Presiden sebagai syarat bakal calon yang masih berstatus kepala daerah.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 April 2024