Indonesia
Tak Ada Pilkada di IKN Nusantara
Dalam draf RUU IKN yang diperoleh MerahPutih.com, Selasa (18/1), pada Pasal 5 ayat 3 dan ayat 4, IKN Nusantara disebutkan tidak dipimpin oleh kepala daerah yang lazimnya dipilih melalui Pilkada.
Ponco Sulaksono - Selasa, 18 Januari 2022