Indonesia
Eks Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun Bui
"Dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (27/1).
Ponco Sulaksono - Kamis, 27 Januari 2022