Indonesia
SYL Didakwa Lakukan Pemerasan Rp44,5 M dan Terima Gratifikasi Rp40 M
SYL mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus), Kasdi, Hatta, dan Panji Harjanto (ajudan) untuk memungut uang dari para pejabat eselon I di Kementan
Ponco Sulaksono - Rabu, 28 Februari 2024