Indonesia
Komut PTPN VI Disebut Terima Duit Rp1,96 Miliar Terkait Suap Distribusi Gula
?"Terdakwa telah memberikan uang kepada Muhammad Syarkawi Rauf seluruhnya sebesar SGD190.300 atau setara dengan Rp1.966.500.000,00," kata Jaksa KPK, Ali Fikri
Ponco Sulaksono - Senin, 25 November 2019