Indonesia
Eks Dirut PTPN III Didakwa Terima Suap Rp3,55 Miliar
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah, yaitu terdakwa menerima uang tunai sebesar SGD 345 ribu atau sekitar Rp 3.550.935.000," ujar Jaksa KPK Zainal Abidin
Ponco Sulaksono - Kamis, 23 Januari 2020