Indonesia
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp37 Miliar
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, juga didakwa menerima gratifikasi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ponco Sulaksono - Kamis, 22 Oktober 2020