Indonesia
Koalisi Kawal Pemilu 2024 Soroti Pansel KPU-Bawaslu Tidak Sesuai Aturan
Dalam Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan komposisi tim seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari perwakilan unsur pemerintah sebanyak tiga orang, perwakilan unsur masyarakat empat orang, dan perwakilan unsur akademisi empat orang.
Ponco Sulaksono - Rabu, 13 Oktober 2021