Indonesia
KPK Hibahkan Aset Koruptor Senilai Rp24,27 Miliar ke 4 Institusi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp24,27 miliar kepada 4 institusi, yakni Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Mula Akmal - Kamis, 24 Maret 2022