Indonesia
Dishub Kota Tangerang Nyatakan Bus Berklakson Telolet Tidak Layak Jalan
Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan Darat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas, seperti dikatakan Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely di Tangerang, Selasa (26/3), dikutip dari Antara.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Maret 2024