Indonesia
Begini Aturan Anyar Sanksi Administratif Perpajakan Setelah UU HPP Disahkan
Dengan adanya perubahan dalam UU HPP, maka pengenaan sanksi dalam SKPKB menjadi bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan per bulan ditambah 20 persen.
Asropih - Kamis, 14 Oktober 2021