Indonesia
Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker 3 Lapis Saat Libur Natal-Tahun Baru
"Wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut serta menggunakan face shield dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai stasiun tujuan," paparnya.
Asropih - Rabu, 23 Desember 2020