Indonesia
Status Jakarta Berubah, Pemprov DKI Punya Waktu 2 Tahun Selesaikan 50 Raperda
Nantinya saat Keputusan Presiden sebagaimana amanat UU Nomor 2 Tahun 2024 ditetapkan, Jakarta berfungsi sebagai bagian dari simpul utama jaringan ekonomi dunia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juli 2024