Indonesia
Satgas Barang Impor Sita Barang Rp 20 Miliar Tidak Sesuai Aturan
Barang-barang temuan ini terdiri dari mesin gerinda, mesin bor, ponsel dan tablet, panci presto elektrik, mesin cuci mobil, kotak kontak dan saklar, komoditi wajib SNI
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Agustus 2024