Indonesia
Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang Jangan Dilakukan Pada 2029
Dalam batas penalaran yang wajar, kata Titi, apabila calon tunggal kalah dalam Pilkada 2024, maka pemilihan diulang pada tahun berikutnya adalah 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 01 September 2024