Indonesia
Ingat Lho! Top Up Saldo Bayar Payletter Kena PPN 12 Persen
Dalam UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Artinya, ketika PPN naik menjadi 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Desember 2024