Indonesia
Beras Khusus Produksi Dalam Negeri Dipastikan Tidak Kena PPN 12 Persen
Beras khusus yang dikenai PPN 12 persen adalah beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri (impor), contohnya beras yang diimpor dari Jepang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 23 Desember 2024