Indonesia
Dalih Kemenkeu Terapkan PPN Atas Akomodasi Perjalanan Keagamaan
Masyarakat melaksanakan perjalanan untuk ibadah sekaligus perjalanan ke tempat lain, misalnya dari umrah di Mekkah dilanjutkan perjalanan ke Turki, akomodasinya dikenakan PPN sebesar 1,1 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 April 2022